Berdasarkan negara

Menggunakan dokumen dari Indonesia di Tiongkok daratan

Dokumen yang diterbitkan di Indonesia memerlukan apostille untuk digunakan di Tiongkok daratan — tanpa perlu langkah kedutaan Tiongkok. Apa yang dicakup, apa yang tidak dicakup, dan mengapa apostille tidak pernah menggantikan terjemahan.

Jalur apostille berlaku untuk Indonesia

Karena baik Indonesia maupun Tiongkok adalah pihak dalam Konvensi Apostille Den Haag, dokumen yang diterbitkan di Indonesia tidak perlu ke kedutaan atau konsulat Tiongkok. Dokumen tersebut disertifikasi sekali, di Indonesia, dan Tiongkok daratan menerima sertifikat itu secara langsung.

Konvensi ini telah berlaku antara Indonesia dan Tiongkok daratan sejak 7 November 2023, tanggal konvensi tersebut mulai berlaku untuk Tiongkok. Indonesia sudah menjadi pihak dalam konvensi ini sebelum tanggal tersebut.

Di Indonesia, apostille diterbitkan oleh: Kementerian Hukum, melalui Direktorat Jenderal Urusan Administrasi Hukumnya di Jakarta. Konfirmasikan otoritas kompeten saat ini pada daftar HCCH yang tertaut di bawah sebelum bepergian ke mana pun — penunjukan dapat berubah, dan beberapa negara membagi tugas tersebut di antara lebih dari satu badan.

HCCH mencantumkan otoritasnya sebagai Kementerian Hukum. Sebelumnya bernama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan sumber berbahasa Indonesia mungkin masih menggunakan nama lama tersebut.

Apa yang tidak dicakup oleh ini

Sertifikasi hanya membuktikan bahwa tanda tangan dan stempel adalah asli. Ini tidak menerjemahkan dokumen dan tidak mewajibkan universitas mana pun untuk menerimanya. Persyaratan bahasa ditetapkan secara terpisah oleh siapa pun yang menerima dokumen, jadi pastikan persyaratan tersebut terlebih dahulu, dan buat terjemahan apa pun setelah sertifikasi sehingga sertifikat disertakan di dalamnya.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah dokumen dari Indonesia perlu apostille untuk China?

Ya. Indonesia dan Tiongkok daratan sama-sama merupakan pihak pada Konvensi Apostille Den Haag, jadi dokumen yang diterbitkan di Indonesia memerlukan apostille dari otoritas yang berwenang di sana, dan tidak perlu dibawa ke kedutaan atau konsulat Tiongkok.

Terkait