Berdasarkan negara

Menggunakan dokumen dari Kenya di Tiongkok daratan

Dokumen yang diterbitkan di Kenya masih memerlukan legalisasi konsuler penuh untuk digunakan di China daratan, bukan apostille. Rantainya, secara berurutan, dan apa yang tidak dicakupnya.

Kenya membutuhkan legalisasi konsuler, bukan apostille

Kenya bukan peserta Konvensi Apostille Den Haag. Oleh karena itu, penyertaan Tiongkok pada tahun 2023 tidak mengubah apa pun bagi dokumen yang diterbitkan di Kenya, dan rangkaian proses lama masih berlaku sepenuhnya.

  1. Dokumen tersebut diakta notaris secara lokal oleh notaris publik.
  2. Mintalah the Ministry of Foreign and Diaspora Affairs untuk mengesahkannya.
  3. Bawa ke kedutaan atau konsulat Tiongkok untuk legalisasi akhir. Langkah inilah yang membuat dokumen dapat digunakan di Tiongkok daratan.

Urutannya tetap, karena setiap langkah mensertifikasi langkah sebelumnya. Langkah-langkah tersebut tidak dapat dilakukan secara paralel, dan langkah yang dilakukan tidak sesuai urutan biasanya harus dibayar lagi.

Jika suatu layanan menawarkan apostille untuk digunakan di Tiongkok pada dokumen yang diterbitkan di Kenya, itu bukanlah sertifikasi yang dibutuhkan Tiongkok daratan. Biaya sertifikasi umumnya tidak dapat dikembalikan, jadi pastikan jalurnya sebelum Anda membayar.

Kementerian luar negeri Kenya mengeluarkan Nota Verbale bukan stempel, dan kedutaan Tiongkok mengharapkan dokumen tersebut termasuk dalam berkas yang diajukan. Sebuah pemberitahuan tahun 2026 menyerahkan legalisasi konsuler ke Pusat Layanan Aplikasi Visa Tiongkok di Nairobi, jadi konfirmasi titik pengajuan dokumen yang berlaku saat ini sebelum bepergian. Perwakilan Kenya di Nairobi juga mengautentikasi dokumen yang telah dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Somalia di Kenya.

Apa yang tidak dicakup oleh ini

Sertifikasi hanya membuktikan bahwa tanda tangan dan stempel adalah asli. Ini tidak menerjemahkan dokumen dan tidak mewajibkan universitas mana pun untuk menerimanya. Persyaratan bahasa ditetapkan secara terpisah oleh siapa pun yang menerima dokumen, jadi pastikan persyaratan tersebut terlebih dahulu, dan buat terjemahan apa pun setelah sertifikasi sehingga sertifikat disertakan di dalamnya.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah dokumen dari Kenya perlu apostille untuk China?

Tidak. Kenya bukan pihak dalam Konvensi Apostille, sehingga apostille bukanlah sertifikasi yang tepat. Dokumen yang diterbitkan di Kenya memerlukan legalisasi konsuler penuh, yang berakhir di kedutaan atau konsulat Tiongkok.

Terkait