Jalur apostille berlaku untuk Pakistan
Karena baik Pakistan maupun Tiongkok adalah pihak dalam Konvensi Apostille Den Haag, dokumen yang diterbitkan di Pakistan tidak perlu ke kedutaan atau konsulat Tiongkok. Dokumen tersebut disertifikasi sekali, di Pakistan, dan Tiongkok daratan menerima sertifikat itu secara langsung.
Konvensi ini telah berlaku antara Pakistan dan Tiongkok daratan sejak 7 November 2023, tanggal konvensi tersebut mulai berlaku untuk Tiongkok. Pakistan sudah menjadi pihak dalam konvensi ini sebelum tanggal tersebut.
Di Pakistan, apostille diterbitkan oleh: Kementerian Luar Negeri, di kantor pusatnya di Islamabad dan di kantor penghubung di Karachi, Lahore, Quetta, Peshawar dan Gujrat. Konfirmasikan otoritas kompeten saat ini pada daftar HCCH yang tertaut di bawah sebelum bepergian ke mana pun — penunjukan dapat berubah, dan beberapa negara membagi tugas tersebut di antara lebih dari satu badan.
Apa yang tidak dicakup oleh ini
Sertifikasi hanya membuktikan bahwa tanda tangan dan stempel adalah asli. Ini tidak menerjemahkan dokumen dan tidak mewajibkan universitas mana pun untuk menerimanya. Persyaratan bahasa ditetapkan secara terpisah oleh siapa pun yang menerima dokumen, jadi pastikan persyaratan tersebut terlebih dahulu, dan buat terjemahan apa pun setelah sertifikasi sehingga sertifikat disertakan di dalamnya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah dokumen dari Pakistan perlu apostille untuk China?
Ya. Pakistan dan Tiongkok daratan sama-sama merupakan pihak pada Konvensi Apostille Den Haag, jadi dokumen yang diterbitkan di Pakistan memerlukan apostille dari otoritas yang berwenang di sana, dan tidak perlu dibawa ke kedutaan atau konsulat Tiongkok.